Sumedang JSR 3/9/2026 — Pemasangan tiang FO oleh PT Airnet di Perum Lembusari RT 02 dan RT 04 RW 01 Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, kini resmi memasuki babak baru. Warga mengusut tuntas legalitas perizinan Permisi proyek yang janggal ini, setelah sebelumnya memprotes pengerjaan fisik di lapangan yang berjalan semena-mena tanpa permisi maupun kulo nuwun kepada masyarakat setempat sejak Juli 2026.
Suasana makin memanas saat warga mendapati pengerjaan tiang berjalan tanpa dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) resmi dari Pemerintah Desa Cilembu. Kepala Desa Cilembu menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menandatangani rekomtek ataupun memberikan izin permisi untuk proyek tersebut saat di konfirmasi di kantor Desa Cilembu oleh awak media, sementara perwakilan bagian perizinan (Access) PT Airnet, Sdr. Sani, mengklaim pihak perusahaan ikut menjadi korban penipuan oknum pengurus awal yang mengaku telah memegang izin lengkap.
Sdr. Sani memberikan klarifikasi terbuka saat awak media mewawancarainya di tengah musyawarah. “Kalau dari sisi saya sih, istilahnya saya juga dibohongi, oleh oknum ini. Jadi ini pun memang kita tidak tahu-menahu secara dari kepengurusan yang sah dan tidak. Di sini pun saya bisa dibilang sebagai korban, karena di kantor saya hanya diminta mengawal masalah dokumen saja. Selebihnya saya terima beres,” ujar Sani kepada awak media dan berjanji akan menyelesaikanya.
Isu ketidaktransparanan ini kian melebar saat warga membongkar aliran dana kompensasi lingkungan sebesar 31 juta rupiah. Pihak internal infrastruktur PT Airnet menjelaskan bahwa perusahaan mengeluarkan dana puluhan juta rupiah tersebut berdasarkan pengajuan tertulis dari oknum pengurus RW terdahulu tanpa pernah membagikan asas manfaatnya kepada warga RT 02 dan RT 04.
Merespons gejolak yang terus meluas, warga bersama pengurus lingkungan akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Kamis malam, 3 September 2026 pukul 20.00 WIB di rumah Ketua RT 02, yang dihadiri Sebanyak 16 orang perwakilan pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat menghadiri pertemuan tersebut dan menandatangani Berita Acara Rapat untuk menentukan sikap resmi terhadap penyedia jasa utilitas internet tersebut.
Melalui dokumen Berita Acara Rapat tersebut, para peserta rapat menyepakati tiga poin utama:
- Sdr. Sani mewakili PT Airnet mengajukan permohonan agar warga mengizinkan kelanjutan pengerjaan tiang FO di lapangan.
- Pengurus lingkungan menahan permohonan tersebut dan menuntaskan draf Nota Kesepahaman (MOU) baru melalui rapat internal warga.
- Warga mewajibkan pimpinan manajemen puncak PT Airnet hadir langsung dalam rapat musyawarah lanjutan, tanpa mengutus perwakilan teknis lapangan semata.
Pengurus RW 01 menegaskan bahwa pihak lingkungan akan mengabarkan jadwal serta lokasi pertemuan lanjutan setelah warga merampungkan draf tersebut. Kelanjutan proyek jaringan FO di Perum Lembusari kini bergantung pada iktikad baik pimpinan manajemen puncak PT Airnet untuk datang meminta izin secara resmi serta memenuhi tuntutan transparansi warga.

