Jerat Media
Di Indonesia, acuan resmi bagi pengelolaan media online/digital adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Berikut adalah rangkuman lengkap ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber:
9 Poin Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers)
1. Ruang Lingkup Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan berimbang.
Ketentuan di atas dapat pengecualian untuk berita yang bersifat breaking news (mendesak), dengan syarat berita selanjutnya harus segera diverifikasi dan dicantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih dalam proses pemutakhiran.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai UGC yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media siber wajib menyediakan mekanisme penyuntingan (moderasi) bagi semua isi buatan pengguna sebelum atau setelah disiarkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan dari narasumber, kecuali menyangkut masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, korban kejahatan susila, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir mengenai sengketa pelaksanaan pedoman pemberitaan media siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Catatan Penting:
Pedoman ini dibuat untuk memastikan bahwa media siber di Indonesia menyajikan informasi yang kredibel, bertanggung jawab, serta tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan profesionalisme jurnalisme digital.

