Pedoman Media Siber

Jerat Media
​Di Indonesia, acuan resmi bagi pengelolaan media online/digital adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
​Berikut adalah rangkuman lengkap ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber:

​9 Poin Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers)

​1. Ruang Lingkup Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

​2. Verifikasi dan Keimbangan Berita

​Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

​Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan berimbang.

​Ketentuan di atas dapat pengecualian untuk berita yang bersifat breaking news (mendesak), dengan syarat berita selanjutnya harus segera diverifikasi dan dicantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih dalam proses pemutakhiran.

​3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC)

​Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai UGC yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

​Media siber wajib menyediakan mekanisme penyuntingan (moderasi) bagi semua isi buatan pengguna sebelum atau setelah disiarkan.

​4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

​Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

​Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.

​5. Pencabutan Berita

​Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan dari narasumber, kecuali menyangkut masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, korban kejahatan susila, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

​Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

​6. Iklan

​Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

​Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

​7. Hak Cipta

​Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​8. Pencantuman Pedoman

​Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

​9. Sengketa

​Penilaian akhir mengenai sengketa pelaksanaan pedoman pemberitaan media siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

​Catatan Penting:
Pedoman ini dibuat untuk memastikan bahwa media siber di Indonesia menyajikan informasi yang kredibel, bertanggung jawab, serta tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan profesionalisme jurnalisme digital.