SUMEDANG JSR, 14/ 10/ 2026 — Sikap pembiaran terhadap simbol negara yang tidak layak kembali mencoreng institusi pemerintahan di Kabupaten Sumedang, di mana bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam terpantau masih berkibar di tiang utama halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang hingga Selasa, 14 Oktober 2026.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan serta catatan investigasi rekan-rekan jurnalis, bendera yang mengalami kerusakan parah pada bagian ujung kain tersebut ternyata telah berkibar tanpa penggantian sejak tanggal 21 September 2026 lalu, mencerminkan lemahnya kedisiplinan dan rendahnya kepedulian dari aparatur yang bertugas di lingkungan kesekretariatan lembaga legislatif daerah tersebut.
Ironisnya, alih-alih segera mengambil tindakan cepat dan korektif setelah mengetahui adanya kerusakan pada atribut kenegaraan tersebut, pihak Sekretariat DPRD Sumedang justru terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran secara sengaja. Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial yang aktif, awak media di Sumedang bahkan telah mendatangi dan memberitahukan secara langsung perihal kondisi bendera robek tersebut kepada pihak pimpinan kesekretariatan DPRD Sumedang jauh-jauh hari sebelum bulan berganti. Sayangnya, ketika awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung di lapangan, para petugas di kantor dewan justru menunjukkan gelagat saling lempar tanggung jawab dan saling menunjuk satu sama lain terkait siapa yang seharusnya memberikan keterangan resmi.
Sikap apatis dari pimpinan dan aparatur kesekretariatan dewan ini semakin terlihat nyata ketika pembiaran bendera robek tersebut terus berlanjut dan melewati momen-momen sakral peringatan sejarah nasional bangsa Indonesia. Menjelang malam perenungan peringatan G30S/PKI hingga puncak upacara Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2026 yang lalu, Sang Merah Putih yang sudah koyak dan tidak layak huni itu tetap saja dibiarkan berkibar dengan bebas di tiang utama pusat kantor wakil rakyat. Padahal, hari-hari besar tersebut seharusnya menjadi momentum bagi seluruh instansi pemerintah untuk memperketat standar pengibaran atribut kenegaraan demi mengenang jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kedaulatan bendera pusaka.
Puncak dari kekecewaan publik terjadi ketika hingga hari ini, Selasa (14/10/2026), bendera yang sama masih saja terpampang nyata dan berkibar dengan kondisi yang memprihatinkan di hadapan publik Sumedang. Tindakan mengibarkan bendera yang rusak ini jelas menabrak aturan hukum formal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Secara khusus, Pasal 24 huruf c dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dibarengi dengan ancaman sanksi pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang yang sama. Berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, ditegaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik dan elemen masyarakat Sumedang lantas melayangkan kecaman keras atas lambannya respons serta buruknya koordinasi internal di lingkungan DPRD Sumedang. Mereka menilai bahwa tindakan saling lempar tanggung jawab antarpetugas saat dikonfirmasi membuktikan lemahnya manajerial birokrasi dan hilangnya rasa kepedulian terhadap marwah lambang negara. Terlebih lagi, posisi kantor DPRD merupakan rumah aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi teladan utama dalam menegakkan kedisiplinan, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap simbol-simbol kedaulatan Merah Putih.
Menyikapi kebekuan, sikap lempar tanggung jawab, dan tertutupnya komunikasi dari pihak Sekretariat DPRD, gelombang desakan dari berbagai kalangan masyarakat kini semakin menguat agar Bupati Sumedang segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Publik mendesak agar pemerintah daerah bersama Badan Kehormatan DPRD Sumedang tidak tinggal diam dan segera memberikan sanksi tegas serta evaluasi total kepada pimpinan beserta jajaran bidang umum di kesekretariatan yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan fasilitas kantor. Kelalaian yang dibiarkan berlarut-larut ini dikhawatirkan akan terus merusak citra lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas para pejabat publik di Kabupaten Sumedang.

