SUMEDANG JSR — 27 Oktober 2026, jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar razia penertiban parkir liar secara besar-besaran di berbagai titik wilayah Kabupaten Sumedang. Tim gabungan ini melaksanakan operasi tersebut untuk menertibkan aktivitas perparkiran yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memperlancar arus lalu lintas.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas gabungan menjaring sejumlah juru parkir yang beroperasi di lapangan. Berdasarkan data penertiban hari itu, petugas mencatat sebanyak 7 orang yang melanggar aturan karena mereka mengelola parkir di luar data resmi atau tidak terdaftar secara legal pada instansi terkait.
Tim gabungan menginisiasi razia terpadu ini tidak hanya untuk melakukan penindakan administratif, tetapi juga menyosialisasikan imbauan persuasif kepada masyarakat luas agar senantiasa menghindari praktik parkir liar. Keberadaan juru parkir ilegal sering kali memicu keresahan pengendara karena tarif yang mereka tarik tidak transparan dan tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Agus, yang memimpin langsung jalannya operasi di lapangan, menyampaikan arahan dan imbauan penting kepada masyarakat. Ia menegaskan agar warga dan pengendara lebih berhati-hati serta menolak melakukan pembayaran parkir sembarangan kepada pihak-pihak yang tidak jelas statusnya.
Agus juga secara khusus mengingatkan masyarakat agar mewaspadai oknum atau pihak-pihak yang memungut biaya parkir tanpa pencatatan resmi atau bukan bagian dari instansi Dishub maupun Bapenda Kabupaten Sumedang. Ia menekankan bahwa setiap pengelola parkir yang sah wajib mengantongi identitas resmi serta atribut yang jelas sesuai regulasi pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui operasi gabungan lintas instansi ini membuktikan komitmen kuat mereka dalam menegakkan ketertiban umum sekaligus mengamankan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor perparkiran. Sinergi antara Dishub, Satpol PP, kepolisian, dan Bapenda terbukti efektif dalam memberikan efek jera serta mengedukasi para pelaku usaha parkir ilegal.
Ke depan, pihak Dishub Kabupaten Sumedang bersama instansi terkait akan terus menggencarkan kegiatan pengawasan dan razia berkala di berbagai kawasan rawan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan cara membayar parkir hanya di tempat resmi serta melaporkan setiap indikasi pungutan liar di wilayah Sumedang.

