Sumedang–JSR/jeritan suara rakyat – 24 Oktober 2026-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian terhadap sesama. Zakat tidak hanya menjadi kewajiban umat Islam, tetapi juga memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendorong peningkatan kesejahteraan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas, mengingatkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki umat Islam terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat.
Menurutnya, zakat merupakan salah satu ikhtiar untuk membersihkan harta sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan pengambilan zakat untuk membersihkan dan menyucikan harta.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, zakat juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Dana zakat yang dihimpun dan disalurkan secara tepat dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendukung berbagai upaya pemberdayaan ekonomi.
Melalui pengelolaan zakat yang terarah, manfaatnya diharapkan tidak berhenti pada bantuan sesaat, tetapi juga dapat membuka peluang bagi penerima manfaat untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Karena itu, BAZNAS Kabupaten Sumedang mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penghimpunan dan pendistribusiannya dapat dikelola secara terencana dan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama. Melalui zakat, kita bisa ikut membantu masyarakat yang membutuhkan, mendukung pemberdayaan ekonomi, dan menghadirkan kesejahteraan bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam ajakan menunaikan zakat tersebut.
BAZNAS Kabupaten Sumedang berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dapat memperkuat solidaritas sosial sekaligus mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
Masyarakat pun diimbau untuk menjadikan zakat sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial, sehingga harta yang dimiliki tidak hanya membawa keberkahan bagi diri sendiri, tetapi juga memberikan manfaat bagi orang lain
(redaksi)
bagas

