Jerat Media
Di Indonesia, standar acuan utama bagi profesi wartawan adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers (berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/PK-DP/V/2006).
Berikut adalah rangkuman lengkap 11 pasal Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi oleh setiap wartawan:
11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers)
Pasal 1 (Independen) Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. (Independen berarti memberitakan peristiwa sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi dari pihak lain).
Pasal 2 (Cara Profesional) Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. (Meliputi identitas yang jelas, menghormati hak privasi, serta tidak melakukan pemerasan).
Pasal 3 (Uji Informasi & Berimbang) Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 (Tidak Berita Bohong & Cabul) Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 (Perlindungan Identitas Korban & Anak) Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 (Menolak Suap & Penyalahgunaan Profesi) Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. (Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi pemberitaan).
Pasal 7 (Hak Tolak) Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Pasal 8 (Tidak Diskriminatif) Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau difabel.
Pasal 9 (Menghargai Hak Privasi) Wartawan Indonesia menghargai hak narasumber untuk kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 (Pencabutan & Ralat Berita) Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau penonton.
Pasal 11 (Hak Jawab & Hak Koreksi) Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Catatan Penting:
Kode Etik Jurnalistik ini dibuat untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin kepentingan publik dalam mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Pelanggaran terhadap kode etik ini diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

