Tolak Buka Dokumen Geothermal Tampomas, PPID ESDM Dilayangkan Keberatan Hukum*

SUMEDANG JSR– Majelis Adat Sumedanglarang resmi melayangkan Surat Keberatan Hukum kepada Atasan PPID Kementerian ESDM. Langkah hukum ini terbit pada Selasa, 30 Juni 2026. Pihak adat menindak tegas penolakan kementerian terkait dokumen izin Panas Bumi Gunung Tampomas.

Kementerian ESDM Dinilai Melanggar Aturan

Ketua Majelis Adat, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menilai alasan kementerian sangat tidak masuk akal. Pihak PPID ESDM berdalih bahwa dokumen izin tahun 2007 sudah kadaluarsa. Padahal, undang-undang kearsipan menegaskan bahwa dokumen izin publik merupakan arsip vital negara.

Ancam Sanksi Pidana 10 Tahun Penjara

Susane menegaskan bahwa pejabat yang menghilangkan arsip negara melanggar hukum secara serius. Tindakan tersebut dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pelaku pelanggaran ini terancam sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Sikap PPID yang Melempar Tanggung Jawab

Selain masalah arsip, Majelis Adat menyayangkan sikap PPID Kementerian ESDM di lapangan. Pihak kementerian meminta warga mengurus dokumen lingkungan secara mandiri ke kementerian lain. Sikap ini jelas melanggar aturan koordinasi antar-PPID yang berlaku.

Tuntut Keterbukaan Dokumen dan Peta Digital

Saat ini proyek panas bumi Gunung Tampomas mencakup kawasan seluas 22.514 hektar. Oleh karena itu, Majelis Adat menuntut salinan lengkap dokumen izin dan peta digital. Keterbukaan data ini sangat penting untuk mencegah klaim wilayah secara sepihak.

Lindungi Wilayah Adat dari Ancam Bencana

Transparansi data bertujuan untuk melindungi hak partisipasi masyarakat adat di sekitar lokasi. Pihak adat ingin memastikan proyek ini tidak merusak situs cagar budaya. Selain itu, langkah ini penting untuk mengantisipasi potensi bencana dari Sesar Baribis.

Batas Waktu 30 Hari Sebelum Layangkan Gugatan

Melalui surat ini, Majelis Adat memberi waktu 30 hari kerja bagi Kementerian ESDM. Selanjutnya, Susane menegaskan akan mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Pihak adat siap mengambil jalur hukum ini jika kementerian mengabaikan tuntutan warga.

Tinggalkan Balasan