Sumedang –JSR//(Jeritan Suara Rakyat) Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melaksanakan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di wilayah daerah, salah satunya penataan area Kejaksaan Negeri Sumedang. Proyek ini dikerjakan oleh CV Walagri yang dipimpin oleh Yuda Adipura, dengan target selesai dalam waktu 120 hari kalender.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor EP-01KVW01EH44RJX4AGNS92G9AHA yang ditetapkan pada 24 Juni 2026, pekerjaan ini akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 21 Oktober 2026. Nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp 2.692.525.929,00 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Yuda Adipura, pemimpin CV Walagri yang beralamat di Dusun Kebon Kalapa Blok 1 RT. 003 RW. 005 Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas terbaik dan tepat waktu. “Kami berkomitmen melaksanakan penataan ini dengan standar kualitas tinggi, agar lingkungan Kejaksaan Negeri Sumedang menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun aparat yang bekerja di sana,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemda untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan penataan lingkungan di berbagai fasilitas umum dan pelayanan publik. “Penataan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki fisik bangunan dan lingkungan, tetapi juga menciptakan suasana yang lebih representatif dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat Sumedang,” ungkapnya.
Masyarakat sekitar diimbau untuk turut menjaga kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini. Pemerintah Kabupaten Sumedang juga berharap proyek ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang.
(Redaksi)

