Sumedang JSR — Pelaksanaan forum audiensi antara DPRD Kabupaten Sumedang bersama gabungan ormas dan LSM yang digelar pada Rabu, 2 September 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang diwarnai dinamika serta catatan kritis dari peserta yang hadir. Di awal jalannya kegiatan resmi tersebut, sorotan mengemuka terkait tidak dinyanyikannya lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ketiadaan sesi ini memicu teguran dari perwakilan peserta audiensi sebelum pembahasan substansi utama mengenai isu daerah dimulai.
Kritik tersebut disampaikan oleh perwakilan LSM Lidik, Oesep Sarwat, yang menyayangkan kelalaian protokoler dalam agenda resmi dewan. Oesep menegaskan bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya merupakan simbol nasionalisme serta kewajiban etika kebangsaan yang wajib dihadirkan dalam setiap kegiatan formal di lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya, hal seremonial seperti ini tidak boleh terabaikan dalam forum resmi pemerintah daerah.
Menanggapi dinamika forum dan jalannya audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, memimpin jalannya diskusi dengan memberikan kesempatan kepada 14 perwakilan ormas dan LSM untuk menyuarakan pandangan mereka. Pimpinan dewan mengapresiasi kehadiran para tokoh masyarakat di gedung dewan dan menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan murni merupakan aspirasi warga Sumedang. Sidik Jafar secara tegas memastikan bahwa pergerakan Forum Ormas ini bersih dari dorongan maupun tumpangan kepentingan politik pihak mana pun.
Terkait substansi isu yang berkembang di tengah masyarakat—khususnya mengenai kejelasan proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN)—DPRD Sumedang menyatakan komitmennya untuk mengusut masalah tersebut secara transparan. Sidik Jafar menyebutkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Komisi 1 DPRD di bawah pimpinan Asep Kurnia untuk menelusuri data tertulis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, dewan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang selaku pembina ASN untuk memberikan penjelasan yang akuntabel kepada publik.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menjelaskan bahwa pihak dewan memilih untuk mengawal ketat proses yang sedang dijalankan oleh tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Sidik Jafar menegaskan bahwa DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengambil tindakan seperti penggunaan hak interpelasi atau hak angket sebelum ada hasil investigasi resmi dan kejelasan fakta. Langkah ini diambil guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sidik Jafar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Sumedang untuk mengedepankan prinsip tabayyun, tidak mudah berasumsi, serta tidak melakukan tindakan menghakimi sebelum fakta resmi diumumkan oleh tim investigasi. Beliau menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah yang selama ini sudah terbangun dengan baik di Kabupaten Sumedang agar tidak tergoyahkan oleh simpang siur informasi.
Mengakhiri keterangannya dalam audiensi pada 2 September 2026 tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif berfungsi memfasilitasi aspirasi warga dan bukan bertindak sebagai lembaga penegak hukum atau penyidik. Oleh karena itu, koordinasi intensif terus dilakukan bersama unsur Forkopimda dan Kepolisian Resor Sumedang untuk mengonfirmasi ada tidaknya laporan resmi. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi seluruh masyarakat.

