Terkait Kasus menyeret Wakil Bupati dengan Sekpri, DPRD Sumedang Didatangi Forum Masyarakat 

Sumedang JSR- Selain Ketua DPRD, hadir Forkopimda dan perwakilan dari Polda Jawa Barat. Aspirasi penampungan saran dan kritik Audens, sementara diserap. Namun titik temu sikap belum ditentukan, hal ini masih memicu pertanyaan dari seluruh kalangan. (02/09/25)

 

Ketua DPRD kabupaten Sumedang, Sidik Jafar,. SE, Menjelaskan dalam forum tanya jawab, kami menampung masukan untuk menjadi bahan kajian, “tetapi kami bukan pemutus ditingkat hukum, sebab bukan ranah kami, tentu bidang itu adalah kepolisian yang berwenang”

 

Sementara Sekda kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, Menyampaikan, bahwa Inisial R bukan di mutasi jabatan, melainkan sebelum nya beliau itu memang sedang mengikuti seleksi ditingkat provinsi Jawa Barat, bahkan jauh telah dilakukan nya sebelum ada viral seperti sekarang.

 

“Saat ini, R sedang cuti ngantor untuk menyelesaikan masa seleksi jabatan di provinsi Jawa Barat”

 

Adapun profil Terkini :

Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang – 2026

 

Nama: Rima Yudiawantini

Profesi Jabatan : Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang

Lingkup kerja : Pemerintahan Kabupaten Sumedang.

 

Pada akhir Agustus 2026, nama Rima Yudiawantini muncul dalam pemberitaan mengenai isu yang berkembang dan melibatkan lingkungan Rumah Dinas Wakil Bupati Sumedang.

 

Sejumlah informasi yang beredar di ruang publik memuat berbagai dugaan dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan melalui media daring maupun media sosial.

 

Namun demikian, dalam menyikapi perkembangan informasi tersebut, masyarakat perlu membedakan antara dugaan, laporan, keterangan pelapor, bantahan pihak terkait dan fakta hukum yang telah terbukti.

 

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila sendiri telah memberikan tanggapan terhadap isu yang beredar dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan perlu didalami lebih lanjut.

 

Dengan adanya perbedaan keterangan dari berbagai pihak, proses klarifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang menjadi penting untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. (DENS)