Penertiban 10 Bangunan Liar di Kawasan Barak Sumedang Berjalan Aman dan Damai

SUMEDANG –JSR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melaksanakan penertiban terhadap 10 bangunan liar yang berdiri di Jalan Serma Muchtar atau tepatnya di kawasan Perempatan Barak, pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar berkat dukungan serta kesadaran masyarakat setempat.

 

Penertiban ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya penataan kawasan perkotaan, guna mewujudkan tata kota yang rapi, aman, serta nyaman bagi seluruh warga. Bangunan-bangunan tersebut terbukti berdiri menempati bahu jalan hingga sepadan jalan, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku baik dari Kementerian PUPR, Dinas PUPR Kabupaten, maupun peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bersama. “Ini adalah langkah awal penataan wilayah perkotaan. Kami menertibkan bangunan yang indikasinya berdiri di sepadan jalan dan melanggar aturan yang berlaku,” ujar Yanuarti di lokasi kegiatan.

 

Sebelum pelaksanaan di lapangan, pihak berwenang telah melaksanakan koordinasi mendalam dengan pihak kecamatan serta melakukan pendekatan dan komunikasi langsung dengan para pemilik bangunan. Alhamdulillah, respon warga sangat positif dan bersikap kooperatif.

 

“Prinsipnya masyarakat sudah memahami posisi dan aturan yang berlaku, sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala,” tambahnya.

 

Pemerintah Kabupaten Sumedang juga menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya sekadar pembongkaran. Nantinya akan disusun langkah lanjutan bersama dinas terkait, untuk mencari solusi terbaik bagi para pelaku usaha yang terdampak agar tetap dapat beraktivitas secara layak dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan