JSR Sumedang.
Sebuah proyek pemeliharaan gedung di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan kini tengah menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak, proyek bernilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat mengalami keterlambatan start yang cukup signifikan dari jadwal resmi yang tertera.
Berdasarkan pantauan awak media di papan informasi proyek, tertera dengan jelas bahwa pelaksanaan pengerjaan seharusnya sudah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2026 lalu. Namun, fakta mengejutkan ditemukan di lapangan.
Fakta Lapangan: Baru Dikerjakan Dua Hari!
Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi, aktivitas renovasi ternyata baru seumur jagung. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa mereka baru saja menyentuh pekerjaan tersebut.
”Kami baru mulai kerja tanggal 8 Juli kemarin mas (dua hari yang lalu). Kalau soal kenapa baru mulai, kami kurang tahu, kami hanya pekerja,” ungkap salah satu buruh bangunan di lokasi proyek.
Jika dihitung dari tanggal yang tertera di papan proyek (24 Juni 2026) hingga waktu riil pengerjaan (8 Juli 2026), artinya ada kekosongan waktu selama dua minggu di mana proyek ini mangkrak sebelum dimulai.
Kontraktor Pelaksana Belum Menampakkan Diri
Misteri proyek senilai Rp 343.000.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) ini semakin bertambah karena pihak ketiga yang bertanggung jawab belum bisa di hubungi.
Diketahui perusahaan yang dipercaya sebagai pelaksana adalah CV. Putri Tri Lestari.
Dengan anggaran yang bersumber dari uang rakyat sebesar Rp 343 juta, keterlambatan ini tentu memicu tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dari dinas terkait.
Apakah ada unsur kesengajaan?
Bagaimana dengan target penyelesaian yang sudah terjadwal?
Hingga saat ini, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan maupun pihak CV. Putri Tri Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait mundurnya jadwal pengerjaan ini.

