JSR.Sumedang – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Sumedang kembali menuai sorotan tajam. Pembangunan yang seharusnya membawa berkah bagi masyarakat, kini justru dipertanyakan aspek keselamatan strukturnya.
Berdasarkan aturan ketat yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim) Dinas Perkim Kabupaten Sumedang, Sonjaja, seluruh pengerjaan fisik BSPS diwajibkan menggunakan besi ukuran 10 mm dan 8 mm kategori full. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kekokohan bangunan jangka panjang bagi warga penerima manfaat.
Fakta Lapangan: Hasil Pantauan Jumat, 10 Juli 2026
Namun, instruksi di atas kertas tersebut diduga kuat dikangkangi di lapangan. Menurut pantauan langsung awak media pada Jumat, 10 Juli 2026, pengerjaan fisik di beberapa titik lokasi nyata-nyata tidak sesuai dengan aturan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tim media yang turun ke lokasi melakukan pengecekan mendalam dan menemukan bukti fisik material di bawah standar (downspec):
RT 01 / RW 15, Ciluluk Kidul: Ditemukan pemasangan besi yang tidak memenuhi standar kelayakan ukuran yang diwajibkan kementerian.
RT 02 / RW 10, Pangkalan: Kondisi lebih memprihatinkan terlihat di titik ini. Besi ukuran 8 mm (tidak full) dan bahkan besi ukuran 5 mm kedapatan sudah terpasang dan siap dirangkai untuk pengecoran struktur.
Saat diukur menggunakan jangka sorong digital, angka yang tertera jelas menunjukkan diameter besi “banci” alias menyusut jauh dari standar full yang diminta oleh Dinas Perkim.
Kelalaian Pengawas atau Unsur Kesengajaan?
Temuan pada Jumat (10/7) ini langsung melahirkan mosi tidak percaya dari masyarakat dan pemerhati pembangunan di Sumedang. Proyek yang menggunakan uang negara ini dinilai lepas dari pengawasan.
”Aturannya sudah jelas, besi 10 dan 8 full. Kenapa yang terpasang di lapangan justru besi 8 dan besi 5? Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan penghuni rumah nantinya,” ungkap salah satu jurnalis di lokasi.
Aktivitas pengerjaan ini pun menyisakan dua pertanyaan besar bagi pihak terkait:
Di Mana Pengawas Lapangan? Ke mana perginya pengawas atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang seharusnya melekat dan mengontrol setiap tahapan pembangunan? Mengapa pembiaran material besi mini ini bisa terjadi hingga terpasang?
Indikasi Cari Untung: Apakah ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu—baik dari pihak penyedia bahan (supplier) maupun koordinator—untuk memangkas anggaran dengan membeli besi murah di bawah spesifikasi demi keuntungan sepihak?
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kabid Perkim Sumedang serta pihak pelaksana proyek BSPS di wilayah Ciluluk Kidul dan Pangkalan demi keberimbangan informasi. (Tim/Red)

