Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Ditahan Terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

SUMEDANG —JSR//- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang, Asep Tatang (AT), dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar, terkait penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Penahanan ini menjadi langkah tegas penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumedang.

Penahanan terhadap AT dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh hingga sembilan jam, pada Selasa (1/9/2026). Setelah proses pemeriksaan yang cukup panjang dan mendalam, penyidik Kejari Sumedang memutuskan menahan AT selama 20 hari ke depan. Tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain AT, kasus ini juga menyeret tersangka lain berinisial AS. Hingga saat ini, AS masih dalam proses pemeriksaan yang intensif oleh tim penyidik Kejari Sumedang. Belum ada keputusan resmi terkait penahanan terhadap AS, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang saling berkaitan guna memperkuat berkas perkara.
Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu, membenarkan adanya penahanan tersebut kepada awak media. Ia menyatakan bahwa untuk tahap awal, baru AT yang ditahan, sementara status hukum terhadap AS masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan kecukupan bukti yang telah diperoleh penyidik sejauh ini.
“Untuk sementara satu dulu. Kita lihat perkembangannya,” ujar Timur secara singkat namun tegas, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap AT merupakan langkah awal dan keputusan terhadap tersangka lainnya akan diambil setelah proses pemeriksaan dianggap cukup dan memenuhi syarat formil maupun materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus dugaan korupsi ini diduga bermula dari penggunaan SPJ fiktif yang diajukan dan digunakan seolah-olah sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran, padahal tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar, dan saat ini seluruh aset serta dana yang diduga berasal dari hasil korupsi juga tengah dilacak oleh penyidik.

Kejari Sumedang berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh tanpa menutup-nutupi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Masyarakat diminta untuk mempercayai proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(redaksi)