JSR Sumedang // Pelaksanaan perencanaan pembangunan akses jalan menuju Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Desa Cijeruk mulai
memasuki tahapan baru di lapangan. Namun, langkah awal pelaksanaan fisik proyek tersebut langsung memicu sorotan tajam dari
berbagai pihak. Pasalnya, satu unit alat berat jenis ekskavator terpantau diturunkan di lokasi pada Kamis malam, 2 Juli 2026, sekitar pukul
23:00 WIB, di tengah kondisi jalur yang sudah sepi.
Proses pemindahan dan penurunan alat berat yang berlangsung menjelang tengah malam tersebut dinilai sangat janggal. Selain dilakukan
pada jam istirahat warga, aktivitas ini memicu tanda tanya besar lantaran berjalan tanpa adanya prosedur operasional standar yang
semestinya diterapkan untuk proyek fasilitas publik.
Misteri ketiadaan pengawalan awal ini sempat dikeluhkan oleh sang sopir truk yang mengangkut ekskavator tersebut. Ia mengaku terkejut
karena selama pengalamannya mengirim alat berat, baru kali ini ia dilepas begitu saja tanpa adanya pengondisian jalur oleh pihak
penyelenggara proyek. “Saya kira sudah dikoordinasikan untuk pengawalan. Setiap saya mengirim, saya tidak pernah terjadi seperti ini,
biasanya suka ada yang mengawal. Udah jalannya kecil dan sempit,” ungkap sopir truk di lokasi.
Lantaran hari sudah semakin larut malam dan sang sopir harus segera kembali, ia sengaja membangunkan Pian selaku Tim Pelaksana
Kegiatan agar proses serah terima bisa segera diselesaikan. Setelah dibangunkan, Pian langsung bergegas menuju lokasi proyek dan
menemui pihak Polsek Pamulihan serta anggota Koramil 1004/Tanjungsari yang datang mengawal armada tersebut sampai ke lokasi
guna memastikan situasi jalur tetap aman.
Di hadapan petugas, Pian mengakui adanya kesalahpahaman dan kelalaian komunikasi terkait wilayah tugas Babinsa. “Yang saya tahu
Babinsa-nya cuma ada dua, dua-duanya pernah ketemu. Ya saya kira dua desa, ternyata tiga desa,” Pian. juga menjelaskan bahwa
dirinya sebenarnya sempat mendatangi Koramil sebelumnya untuk berkoordinasi, namun gagal menemui petugas di tempat karena
sedang ada agenda latihan menembak (bebedil).
Atas kejadian yang sempat memicu kegaduhan malam tersebut, Pian menyampaikan
permohonan maaf secara terbuka kepada pihak keamanan kewilayahan terkait koordinasi yang minim.
Di sisi lain, unit ekskavator dipastikan tetap diturunkan membelah kegelapan malam dengan lampu sorotnya yang menyala terang guna
mengejar target fungsional jalan tersebut
Pihak pelaksana berjanji kejadian serupa tidak akan terulang kembali pada tahapan proyek
berikutnya dan berjanji akan memperbaiki komunikasi ke depan. “Nah, nanti kalau datang lagi alat berat, nanti saya akan mengabari
Bapak. Dan ini menjadi pembelajaran bagi kami, karena Pak Kepala Desa Cijeruk juga sendiri kesininya (saat rapat). Saya juga minta
maaf karena tidak memberitahu akan datang alat berat,” pungkas Pian.
Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi penting bagi para kontraktor agar selalu mengedepankan koordinasi dengan Muspika setempat
demi keselamatan publik.
Sebelumya Senin23 November 2024 Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
(Disperkimtan) melaksanakan Konsultasi publik dan sosialisasi beserta musyawarah pengadaan tanah yang di peruntukan untuk akses
jalan utama menuju TPSA Cijeruk,acara berlangsung di Aula Desa Cigendel,Kecamatan Pamulihan kabupaten Sumedang, Senin 23
November 2024
Kabid PERKIMTAN kabupaten Sumedang, Dian Herdiana mengatakan “Pemkab Sumedang menganggarkan Rp 1 Miliar untuk uang
muka ganti rugi pembebasan lahan dengan Luas lahan panjang 1,4 kilometer dan lebar 11 meter.
Beliau memberikan penjelasan terkait mekanisme pembebasan lahan warga bersumber,dari dana APBD Murni 2024 sebesar Rp.1 Miliar
yang akan diberikan sebagai Uang muka Ganti rugi dan sisanya akan dilunasi sekitar bulan Januari dan Pebruari 2025.
Beliau menambahkan “para pemilik lahan yang terdiri dari 28 Orang,pemilik lahan pribadi berasal dari desa Cigendel.1 Orang pemilik
lahan pribadi Dari Desa Suka sirna rasa. dan sisanya lahan milik kas Desa cijeruk,meskipun harga tanah belum di nilai, semua menyetujui
tanahnya digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan menuju TPSA Cijeruk.
Kadus 2 Desa Cigendel menambahkan “Luas lahan pribadi milik 28 warga Desa Cigendel berkisar 5 hektar”ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan ganti rugi antara pihak warga terdampak dengan Pemkab Sumedang.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan ganti rugi antara pihak warga terdampak dengan Pemkab Sumedang dan saat
ini Tanggal 2 Juli 2026 baru mau memulai pekerjaan tersebut dan akan segera di mulai.

