JSR//SUMEDANG – Sejumlah awak media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, Rabu (23/6/2026), terkait sejumlah substansi pelaporan organisasi kemasyarakatan di wilayah setempat. Kunjungan ini bertujuan mendapatkan data yang akurat dan penjelasan resmi menyangkut Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) tingkat kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kesbangpol yang ditemui adalah Pak Enda. Awak media menyampaikan sejumlah poin utama yang menjadi sorotan publik, mulai dari prosedur perpanjangan SKPO, jumlah lembaga yang telah terdaftar beserta rinciannya, jumlah organisasi yang belum mendaftar, hingga penanganan terhadap ormas yang baru saja didirikan.
Mengenai perpanjangan SKPO, Pak Enda menjelaskan bahwa ketentuan ini mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan untuk memperbarui dokumen pendaftaran sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan guna memastikan data yang dimiliki pemerintah tetap mutakhir, serta memudahkan pembinaan dan pengawasan agar ormas dapat beraktivitas secara tertib dan sah.
Terkait data jumlah lembaga yang telah terdaftar, pihak Kesbangpol menyatakan akan menyampaikan rincian lengkapnya secara bertahap. Hingga saat ini, tercatat puluhan lembaga dari berbagai latar belakang – mulai dari sosial keagamaan, pendidikan, kepemudaan, hingga lingkungan – telah memiliki SKPO yang masih berlaku. Sementara itu, untuk jumlah organisasi yang belum mendaftar, masih dalam proses pendataan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Untuk organisasi yang baru berdiri, pihak Kesbangpol mengimbau agar segera melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah daerah melalui Kesbangpol tetap membuka ruang pendampingan bagi pengurus ormas yang mengalami kendala dalam melengkapi berkas, guna memastikan setiap organisasi dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pihak Kesbangpol juga menegaskan bahwa pendaftaran atau perpanjangan SKPO bukanlah bentuk pembatasan aktivitas organisasi, melainkan langkah pemastian kejelasan identitas agar keberadaan ormas dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Setiap organisasi yang sah dan terdaftar berhak mendapatkan perlindungan hukum selama kegiatannya tidak melanggar aturan yang berlaku.
Pak Enda berharap seluruh pengurus organisasi kemasyarakatan di Sumedang dapat memahami pentingnya pelaporan dan perpanjangan SKPO. Dengan tertibnya administrasi ormas, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah akan semakin kuat, harmonis, dan terarah demi kesejahteraan bersama.
(Redaksi)

