Sumedang, JSR – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara resmi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan resmi luncurkan tahapan persiapan Serentak Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang. Langkah strategis ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025 perihal Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW. Dalam rapat koordinasi tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini menjadi krusial mengingat terdapat 93 kepala desa di wilayah Kabupaten Sumedang yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2026. Pihak pemerintah daerah pun bergerak cepat menyusun regulasi teknis demi menjamin seluruh hak konstitusional warga desa dapat tersalurkan dengan baik tanpa hambatan birokrasi.
Sebagai payung hukum utama, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 ini berlandaskan pada regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Selain itu, mekanisme di lapangan didasarkan pada Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.10/Kep.210-DPMD/2026 yang mengatur tentang hari, tanggal, bulan, dan nama desa pelaksana. Melalui regulasi tertulis ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap jalannya suksesi kepemimpinan di tingkat desa memiliki legitimasi hukum yang kuat. Sinkronisasi aturan dari tingkat pusat hingga peraturan daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 juga terus disosialisasikan agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran di tingkat panitia desa.
Sebaran Wilayah dan Dukungan Anggaran APBD
Pesta demokrasi berskala besar ini dipastikan akan tersebar secara masif di 93 desa yang mencakup 26 kecamatan di seluruh penjuru Kabupaten Sumedang. Beberapa wilayah dengan konsentrasi desa terbanyak di antaranya adalah Kecamatan Cimalaka dengan 8 desa, disusul oleh Kecamatan Tanjungkerta dan Kecamatan Situraja yang masing-masing melaksanakan Pilkades di 7 desa. Untuk menopang seluruh kebutuhan operasional dan logistik yang begitu luas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tidak tanggung-tanggung dalam memberikan sokongan finansial. Berdasarkan dokumen Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda Nomor 400.10.1/9342/2025, pemerintah telah resmi mengalokasikan anggaran khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.500.000.600,00.
Garis Waktu Tahap Awal dan Akuntabilitas Jabatan
Memasuki lini masa pelaksanaan, tahapan persiapan secara resmi akan dimulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026, ditandai dengan pemberitahuan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa mengenai akhir masa jabatan mereka. Setelah itu, dalam rentang waktu hingga pertengahan Juni 2026, BPD akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dan menentukan lokasi sekretariat panitia. Pada periode yang sama, Kepala Desa yang sedang menjabat diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan kepada Inspektorat Daerah. Proses audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dijadwalkan berlangsung maksimal 20 hari kalender demi menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa sebelum masa jabatan resmi berakhir.
Mekanisme Pencalonan dan Validasi Data Pemilih
Tahapan yang paling krusial, yaitu pencalonan dan pendaftaran bakal calon, akan dibuka mulai Senin, 3 Agustus hingga Kamis, 13 Agustus 2026 untuk gelombang pertama. Panitia pemilihan tingkat desa akan melakukan penelitian keabsahan administrasi secara ketat dan melakukan klarifikasi langsung ke instansi berwenang selama 20 hari kerja. Apabila dalam batas waktu tersebut hanya terdapat calon tunggal atau bahkan belum ada yang mendaftar, panitia telah mengantisipasinya dengan membuka jadwal pendaftaran gelombang kedua dan ketiga guna memastikan asas demokrasi tetap berjalan. Proses penjaringan ini nantinya akan berlanjut pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada awal Oktober 2026, yang menjadi basis data utama penentu keberhasilan pemungutan suara.
Inovasi E-Voting Terbatas dan Manajemen TPS
Satu hal yang menarik dan menjadi terobosan baru pada perhelatan tahun ini adalah rencana implementasi Pilkades elektronik (e-voting) secara terbatas. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan pinjam pakai perangkat elektronik berupa aplikasi, tablet, dan printer thermal untuk 1 TPS per desa pelaksana. Meskipun berbasis digital, Pilkades elektronik ini tetap dilaksanakan secara offline, di mana pemilih wajib datang langsung ke TPS dan memberikan suaranya dengan cara menyentuh gambar calon di layar sentuh bilik suara. Guna mendukung kelancaran teknis di lapangan, regulasi juga membatasi jumlah hak pilih di setiap TPS paling banyak 750 orang, bahkan diwajibkan membentuk minimal 2 TPS bagi desa yang memiliki jumlah pemilih kurang dari atau sama dengan batas maksimal tersebut.
Puncak Pemungutan Suara hingga Jadwal Pelantikan
Setelah melewati masa tenang dan pergeseran logistik, puncak pemungutan serta penghitungan suara akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 28 Oktober 2026. Hasil rekapitulasi suara dari panitia desa selanjutnya dilaporkan secara berjenjang melalui BPD dan Camat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Bupati Sumedang kemudian akan menerbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan resmi dalam kurun waktu satu bulan sejak laporan diterima. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, para Calon Kepala Desa Terpilih Kabupaten Sumedang Periode 2026–2034 dijadwalkan akan dilantik secara resmi oleh Bupati pada hari Sabtu, 5 Desember 2026.

