​Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi. Seorang Wartawan Media Online Dikeroyok di Cisauk

JSR // Tangerang Selatan – Dunia pers kembali berduka akibat aksi premanisme dan kekerasan brutal yang menimpa pencari berita. Seorang jurnalis profesional dari media online berinisial MTF menjadi korban pengeroyokan membabi buta oleh sekelompok massa saat tengah menjalankan tugas investigasi jurnalistik di kawasan Kampung Lebak Sari, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kasus pidana penganiayaan bersama-sama ini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polsek Cisauk dengan Nomor LP/B/123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada Senin (13/7/2026) dini hari.

​Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu malam (12/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, yang bertindak sebagai jurnalis profesional, mendatangi lokasi kejadian didampingi tiga rekannya demi mengumpulkan fakta lapangan. Investigasi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti jeritan masyarakat Parung Panjang terkait maraknya dugaan peredaran obat-obatan terlarang Daftar G yang merusak generasi muda di wilayah Desa Mekar Wangi.

​Di lokasi, korban menjalankan fungsi persnya dengan melakukan konfirmasi dan meminta keterangan dari seorang pria berinisial AZ terkait peredaran obat ilegal tersebut. Bukannya mendapatkan jawaban kooperatif, usai wawancara korban justru dijebak dengan dalih ada pihak keluarga AZ yang ingin menemui mereka. Berselang 10 menit kemudian, sekawanan pria yang dipimpin oleh terlapor berinisial N tiba-tiba merangsek masuk ke lokasi pertemuan.

​Suasana langsung berubah mencekam dan provokatif ketika terlapor N secara sengaja menghubungi kelompoknya melalui telepon seluler dan meneriakkan kode pemburu, “Ada daging nih.” Ucapan sarkastis tersebut diduga kuat menjadi sinyal terencana untuk memanggil massa dalam jumlah besar guna mengepung, mengintimidasi, sekaligus membungkam jurnalis profesional yang sedang bertugas.

​Tanpa ampun, puluhan orang yang terprovokasi langsung mengurung, mendorong, dan menghujani korban dengan pukulan fisik secara brutal. Rekan-rekan korban yang berada di lokasi sempat pasang badan untuk melerai, namun kebringasan massa tidak terbendung. Terlapor N justru semakin menyulut kemarahan massa dengan meneriakkan perintah berdarah, “Ambil golok, ambil golok, paheang aja ditempat.”

​Perintah keji tersebut langsung direspons oleh salah satu pelaku yang mencabut senjata tajam jenis golok dan mengacungkannya secara mengancam ke arah korban dan para saksi. Karena nyawa mereka berada di ujung tanduk, tiga rekan korban terpaksa mundur dan melarikan diri untuk mencari bantuan hukum. Sementara itu, korban MTF yang terjebak langsung menjadi bulan-bulanan amukan massa hingga menderita luka memar parah di wajah, kepala, pundak, sabetan sarung golok di tangan kiri, hingga luka sundutan rokok di kulitnya.

​Usai berhasil lolos dari cengkeraman massa yang anarkis, jurnalis profesional tersebut langsung mendatangi SPKT Polsek Cisauk pada pukul 01.30 WIB untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian kini membidik para pelaku dengan pasal berat, yakni Pengeroyokan Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Kasus ini kini menjadi atensi serius dan tengah diusut tuntas oleh jajaran Satreskrim Polsek Cisauk untuk menyeret seluruh aktor intelektual dan pelaku pengeroyokan ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan