Klarifikasi Kebijakan Larangan Pengisian Pertalite bagi Kendaraan Menunggak Pajak: Fakta dan Kesalahpahaman yang Beredar

JSR-sumedang 8 juli 2026-Di tengah arus informasi yang bergerak sangat cepat di era digital, sering kali kita menjumpai berita atau pernyataan yang tersebar luas tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Salah satu hal yang baru-baru ini menyita perhatian masyarakat Indonesia, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, adalah kabar mengenai larangan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Unggahan-unggahan di media sosial, mulai dari video singkat, tulisan di linimasa, hingga pesan berantai, menyebarkan narasi bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Kabar tersebut dengan cepat memicu keresahan, kekhawatiran, dan kebingungan di berbagai kalangan, baik pemilik kendaraan pribadi maupun pelaku usaha yang bergantung pada mobilitas kendaraan sehari-hari. Namun, setelah ditelusuri secara mendalam dan merujuk pada sumber resmi, informasi tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar dan memerlukan klarifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

Fakta yang sebenarnya adalah bahwa aturan yang melarang kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite tidak berlaku secara nasional. Kebijakan ini hanya diterapkan secara khusus dan terbatas di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah NTT namun belum melunasi kewajiban pembayaran pajak, serta kendaraan berplat nomor dari luar wilayah NTT, tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di provinsi tersebut . Pemerintah daerah NTT menyusun aturan ini dengan tujuan utama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memastikan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran dan lebih tertib, serta meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat setempat.

Penyebaran informasi yang keliru ini bermula dari unggahan yang menampilkan pelaksanaan aturan di sejumlah SPBU di wilayah NTT, namun disajikan tanpa menyertakan keterangan batasan wilayah penerapannya. Akibatnya, masyarakat di berbagai daerah lain—mulai dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga wilayah lainnya—mengira bahwa aturan ini sudah berlaku serentak di seluruh Indonesia. Keresahan yang muncul terasa cukup nyata, terutama di daerah seperti Jawa Barat dan sekitarnya, di mana kendaraan bermotor merupakan kebutuhan pokok masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Banyak pemilik kendaraan yang khawatir tiba-tiba tidak bisa mengisi Pertalite, sementara di sisi lain ada juga yang merasa tertekan karena belum sempat melunasi tunggakan pajak karena berbagai alasan, mulai dari kendala biaya, keterbatasan waktu, hingga ketidaktahuan prosedur pembayaran. Padahal, sampai saat ini belum ada peraturan atau kebijakan dari pemerintah pusat yang mewajibkan penerapan larangan serupa di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat juga perlu memahami mekanisme penerapan aturan di NTT agar tidak menambah kebingungan. Di sana, pemeriksaan kepatuhan pajak dilakukan melalui integrasi data antara instansi pendapatan daerah dengan sistem yang ada di SPBU, serta penggunaan stiker tanda kepatuhan: stiker biru untuk kendaraan yang pajaknya lunas dan boleh membeli Pertalite, serta stiker merah bagi yang memiliki tunggakan sehingga tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi tersebut. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap diperbolehkan mengisi jenis BBM non-subsidi. Selain itu, bagi kendaraan dari luar NTT yang sedang melintas di wilayah tersebut, ada ketentuan khusus yang memungkinkan pengecualian dengan menunjukkan dokumen tertentu sesuai aturan yang berlaku

Redaksi

Tinggalkan Balasan